Anggota DPRD Cianjur Terpilih Diduga Langgar Syarat Administrasi, Masih Tercatat Jadi TA DPR RI

Wartacianjurnews.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih dari dapil 3 Lukmanul Hakim diduga melanggar syarat untuk menjadi anggota DPRD dimana masih terdaftar sebagai tenaga ahli (TA) Sekretaris Jendral DPR RI terhitung pada periode 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2024.

Status Lukmanul Hakim masih tercatat di situs resmi Sekretaris Jendral DPR RI https ://bit.ly/4cUS3VS.

Padahal dalam aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Huruf K tentang pemilihan umum dan per KPU Nomor 10 Tahun 2023 dimana Caleg bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Pemerhati Pemilu Kurniadi Alpin, mengatakan, telah mencoba mempertanyakan temuan soal status Lukmanul Hakim sebagai TA Sekretaris Jendral DPR RI dengan nomor SK 1860/SEKJEN/T. A. A/2019 kepada lembaga terkait, namun tak kunjung mendapatkan jawaban.

“Saya telah melakukan laporan ke KPUD Cianjur, Bawaslu Cianjur dan tembusan KPUD Jabar untuk mendapatkan penjelasan soal status Lukmanul Hakim, namun sampai saat ini belum ada jawaban apa-apa,” kata Kurniadi, Rabu, (14/08/2024).

Ia menegaskan, Lukmanul Hakim melanggar syarat untuk menjadi Caleg dan anggota DPRD.

“Jelas pelanggaran dia menerima gaji dari negara, karena saat ini dia itu masih terdaftar di Sekretaris Jendral DPR RI bahkan tercatat sampai 30 September 2024. Bahkan sebelumnya juga terdaftar sebagai pendamping PKH hanya saja sudah mengundurkan diri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan membantah, status Lukmanul Hakim yang masih menjabat sebagai tenaga ahli (TA) Sekretaris Jendral DPR RI.

“Beliau sudah mengundurkan diri jadi tenaga ahli (TA) Sekretaris Jendral DPR RI , memang sempat ada yang mempertanyakan, tetapi sudah selesai sekarang,” kata M Ridwan.

Wartawan Wartacianjurnews.com mencoba mengkonfirmasi kepada Lukmanul Hakim terkait hal tersebut, namun pesan singkat tak dibalas dan telepon tak dijawab. (NRS)

Comment