Wartacianjurnews.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata tahun 2022 yang dilakukan Pegawai Kementrian Pertanian (Kementan) D terkuak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pengungkapan kasus mengerat uang rakyat itu berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi pada Agustus 2024.
Akibat aksi D, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, dalam menjalankan aksinya D dibantu pihak ketiga yang merupakan pegawai swasta SO. Dia bertindak sebagai penanggung jawab proyek bernilai Rp13 Miliar itu.
Keduanya mengerjakan proyek tersebut di dua lokasi, di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang.
“D ini dibantu oleh pihak ketiga SO. Untuk proyek yang dikerjakan di Warungkondang sebesar Rp9,7 Miliar dan di Cipanas Rp3,6 Miliar. Harusnya proyek ini swakelola,” kata Kamin, Senin malam, 9 Desember 2024.
Sedangkan modus dalam menjalankan aksinya, D dan SO membentuk 7 kelompok masyarakat. Setelah itu dana sebesar Rp13 Miliar disalurkan kepada mereka.
“Uang tersebut disalurkan ke rekening 7 kelompok masyarakat, kemudian ditarik dan diambil untuk selanjutnya digunakan untuk pengerjaan proyek,” ujarnya.
Akan tetapi, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pembuatan proyek, malah dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Kami masih mendalami, uang tersebut digunakan untuk apa. Yang jelas dana tersebut tidak 100 persen dipergunakan untuk pengerjaan proyek,” paparnya.
Saat ini, Kejari Cianjur baru mengamankan satu pelaku SO, sedangkan D dalam keadaan sakit dan tengah dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta dengan pengawasan ketat.
“D sudah ditetapkan tersangka dan sempat kami panggil tetapi beralasan sakit dan akan kami panggil kembali, kalau tidak memenuhi akan kami jemput paksa,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, D dan SO dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (NRS)
Comment