Ribuan Korban Pergeseran Tanah Masih Terlantar, PMII dan AMAR Desak Bupati Segera Cairkan Dana Hunian

Wartacianjurnews.com — Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur bersama Aliansi Mahasiswa Rakyat (AMAR) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Cianjur, Jumat (24/10/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah segera menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan memberikan kepastian relokasi bagi ribuan korban bencana pergeseran tanah di wilayah Cianjur Selatan.

Aksi ini menyoroti lambannya penanganan pemerintah terhadap 1.327 Kepala Keluarga (KK) yang hingga kini masih hidup dalam kondisi darurat tanpa kepastian tempat tinggal layak.

Teks: Euis Sumarni, korban pergeseran tanah asal Desa Wargasari, menghadiri aksi desakan penyaluran Dana Tunggu Hunian di depan Kantor Bupati Cianjur.
Foto: Euis Sumarni (42), warga Kampung Cileungsir, Desa Wargasari, Cianjur Selatan, ikut bergabung dalam aksi damai menuntut penyaluran Dana Tunggu Hunian dan kepastian relokasi korban pergeseran tanah di depan Kantor Bupati Cianjur, Jumat (24/10/2025).

“Sudah terlalu lama warga menunggu kejelasan nasibnya. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi, bukan janji,” tegas Khoerul Vikri, Koordinator Aksi PMII Cianjur.

Salah satu korban, Euis Sumarni (42), warga Kampung Cileungsir, Desa Wargasari, mengaku hidup serba terbatas setelah rumahnya terdampak pergeseran tanah.

“Dari bulan Juni saya tinggal di aula desa. Awalnya saya ngontrak, cuma enggak kebayar. Cari kerja juga susah. Ada kawan saya juga meninggal, namanya Nuraeni. Saya tinggal sama suami dan anak saya yang masih sekolah kelas 5 SD,” tutur Euis dengan wajah lelah.

Ia berharap pemerintah segera menyalurkan bantuan agar bisa membangun kembali rumahnya.

“Saya ingin cepat dapat bantuan biar bisa bikin rumah lagi. Alhamdulillah selama ini Pak Kades Wargasari juga sering membantu, kami terima apa adanya dengan senang hati,” tambahnya.

Tuntutan Massa

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati bersama DPRD Cianjur segera menyalurkan DTH kepada seluruh korban tanpa pengecualian.

2. Menuntut pemerintah daerah memastikan alokasi anggaran dan koordinasi dengan BNPB serta Pemprov Jabar.

3. Menekan DPRD Cianjur agar menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara tegas.

4. Mendesak adanya relokasi permanen bagi masyarakat di wilayah rawan dan tidak layak huni.

Dalam dokumen aksi, PMII dan AMAR mengutip dasar hukum seperti UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, dan Perka BNPB No. 7 Tahun 2008 yang secara tegas mengatur kewajiban pemerintah menyediakan tempat tinggal sementara serta relokasi bagi korban bencana.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda. Ini kewajiban konstitusional,” ujar Khoerul menegaskan.

Massa memperingatkan, jika tuntutan tak segera direspons, aksi solidaritas akan berlanjut dalam skala lebih besar. (Ben)

Comment