Wartacianjurnews.com- Polisi berhasil menangkap JM (23) dan AS (21), pelaku penganiayaan laki-laki bernama Faisal (26) hingga tewas di Jalan Gelar Anyar Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta, Minggu, 14 September 2025.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Nova Bhayangkara mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di tengah jalan saat berusaha hendak melarikan diri.
“Kami berhasil meringkus 2 pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” kata AKP Nova Bhayangkara, Senin 16 September 2025.
AKP Nova menambahkan, Sat Reskrim Polres Cianjur tengah memburu dua pelaku lainnya.
“Dua pelaku yang masih buron sudah kita dapat identitasnya. Secepatnya akan kami tangkap,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Para pelaku yang menganiaya dan membacok korban hingga meninggal dunia dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (NRS)
Comment