Akademisi UNPI Cianjur Peringatkan Geothermal Gede Pangrango: Energi Hijau Tak Boleh Korbankan Kawasan Konservasi

Wartacianjurnews.com — Proyek Geothermal Gede Pangrango menjadi bagian dari agenda besar transisi energi bersih nasional menuju target penurunan emisi karbon. Namun, pengembangan energi panas bumi di kawasan pegunungan konservasi juga memunculkan diskusi publik mengenai keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan.

Tulisan ini merupakan catatan kajian akademik yang disusun oleh Dosen Etika Bisnis Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Dody Faraitody T., SE., MH, sebagai bagian dari diskursus publik mengenai etika transisi energi, tata kelola lingkungan, serta dampak sosial pembangunan energi.

Teks: Dosen UNPI Cianjur memberikan keterangan terkait kajian etika proyek geothermal Gede Pangrango.
Foto: Dosen Etika Bisnis Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Dody Faraitody T., SE., MH, menyampaikan kajian terkait etika dan dampak lingkungan dalam proyek geothermal Gede Pangrango.

Secara teknis, panas bumi dikenal sebagai salah satu energi terbarukan yang stabil karena mampu menghasilkan listrik secara berkelanjutan tanpa bergantung pada kondisi cuaca. Namun, perhatian muncul ketika potensi panas bumi berada di wilayah dengan fungsi ekologis tinggi, termasuk kawasan sekitar Gunung Gede Pangrango.

Dalam perspektif kebijakan lingkungan, kawasan ini memiliki peran penting sebagai daerah resapan air serta penyangga ekosistem pegunungan di Jawa Barat. Karena itu, pengembangan industri di wilayah sensitif ekologis dinilai memerlukan standar perlindungan yang lebih ketat.

“Transisi menuju energi bersih bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan strategis di tengah krisis iklim global. Namun, ambisi hijau tidak boleh berdiri sendiri tanpa fondasi etika, kehati-hatian ekologis, dan keadilan sosial,” ujar Dody.

Selain aspek lingkungan, legitimasi sosial juga menjadi faktor penting dalam keberlanjutan proyek pembangunan energi. Dalam praktik bisnis modern, dikenal konsep Social License to Operate, yaitu penerimaan sosial masyarakat terhadap aktivitas industri di wilayah mereka.

Menurut Dody, keterlibatan masyarakat tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memberi ruang bagi warga memahami risiko serta menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Partisipasi publik harus memungkinkan masyarakat memahami risiko secara utuh, menyampaikan keberatan tanpa tekanan, dan memiliki kesempatan memengaruhi keputusan akhir,” katanya.

Dalam kajian etika pembangunan berkelanjutan, distribusi manfaat dan risiko juga menjadi perhatian. Energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas, sementara potensi dampak lingkungan umumnya dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Ia menilai langkah seperti audit independen, keterbukaan dokumen lingkungan, serta penguatan prinsip kehati-hatian dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan energi dan perlindungan ekosistem.

“Energi hijau tanpa fondasi etika berisiko hanya memindahkan beban kerusakan ke ruang dan waktu yang berbeda. Transisi energi harus tetap menjaga martabat lingkungan dan kepercayaan publik,” tuturnya.

Diskursus mengenai proyek Geothermal Gede Pangrango menunjukkan bahwa transisi energi tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, transparansi kebijakan, serta keadilan ekologis bagi masyarakat dan lingkungan. (Ben)

Comment