Wartacianjurnews.com – Pembangunan satu rumah penyintas gempa bumi di Kampung Cibeleng Hilir Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong dinilai Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur diduga mangkrak.
Rumah tersebut diketahui dibangun oleh pihak ke 3 atau salah satu vendor.
Ketua AMPUH Cianjur Yana Nurjaman mengatakan, dugaan rumah tersebut mangkrak lantaran pembangunan telah melebihi waktu yang ditentukan.
Dimana melihat klausul perjanjian pemesanan rumah (SPR) dicantumkan pembangunan rumah harus selesai dalam kurun waktu 45 hari kalender.
“Menginjak bulan ketiga ternyata pembangunan beberapa rumah warga belum selesai juga,” kata Yana, Rabu (4/09/2024)
Yana menyebutkan, pihaknya tidak tinggal diam dan akan segera melaporkan pihak vendor ke PPK DSP BPBD Cianjur.
“Kami akan laporkan, agar segera memanggil pihak kontraktor dan meminta pertanggungjawabannya dengan sesegera mungkin menyelesaikan pembangunan rumah warga tersebut,” tutur dia.
Ia pun berharap PPK DSP BPBD Cianjur bersikap tegas menyikapi permasalahan rumah penyintas gempa bumi yang diduga mangkrak.
“Harus tegas terhadap pihak ketiga yang dianggap lalai dalam melaksanakan kewajibannya, kasihan warga yang ingin segera menghuni rumah barunya,” pungkasnya. (NRS)
Comment