Wartacianjurnews.com – Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi serta praktik – praktik ilegal terhadap proyek pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas terkait dalam tahun anggaran 2023. Dewan Pengurus Nasional (DPN) Sahabat Polisi Indonesia (SPI) laporkan ke KPK, Jumat (07/06/2024).
Pelaporan ke KPK dilakukan oleh Maryanto Roberto Sihotang, SH.,MH., bersama Gillian Joan Fernando, SH., anggota dari Organisasi Masyarakat/ Perkumpulan Perdata Sahabat Polisi Indonesia (SPI), berdasarkan Surat Tugas Nomor : 167/A/ST-PUPTPK/DPN/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024.
Maryanto mengatakan, sejumlah poin temuan indikasi tindak pidana korupsi, salah satunya terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi telah dilampirkan dalam surat laporan ke KPK.
“Contoh yang terjadi, yaitu Pembangunan unit sekolah baru SDN Muktiwari 03, dimana nomor urut 1 pada penawarannya, memberikan penawaran paket pekerjaan sebesar Rp. 4.603.759.346,73, akan tetapi yang menjadi pemenang bukanlah yang melakukan penawaran yang lebih rendah sebagaimana lazimnya proses lelang dilakukan. Pemenang lelangnya adalah suatu badan hukum yang menawarkan nilai lelang yaitu sebesar Rp. 5.481.928.038,67,” ungkap Maryanto kepada wartawan, sesaat setelah melapor di gedung KPK.
Sehingga, Lanjut Maryanto, terjadi selisih harga yang diduga sebagai kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 878.168.691,94,” tuturnya.
Maryanto juga menjelaskan contoh selanjutnya, paket pekerjaan pembangunan unit sekolah baru SMPN 7 Cibitung, dimana badan hukum yang berada pada nomor urut 1 yang menawarkan harga penawaran terendah yaitu sebesar Rp. 4.764.797.471,85, badan hukum yang menawarkan nilai yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp. 5.528.660.383,83 kembali memenangkan tender pekerjaan, sehingga ada dugaan kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 763.862.911,98.
Maryanto menegaskan, bahwa ini hanyalah sebagian kecil dari contoh proses pelelangan paket pekerjaan yang diduga adanya kerugian Negara terhadap mekanisme lelang yang salah dan cenderung tebang pilih, sehingga pihak yang seharusnya memenangkan lelang, dengan harga penawaran terendah, justru tidak dapat memenangi proses pelelangan karena hal – hal yang tidak diketahui oleh masyarakat. (Taufik winata)
Comment