Wartacianjurnews.com – Hasil Sidang Pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten Cianjur, diminta Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH), segera dibatalkan. Tuntutan itu dilayangkan ke KPU Kabupaten Cianjur.
Desakan itu tak lain karena adanya klaim suara, dan sama-sama menyatakan kemenangannya diantara dua Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua AMPUH Yana Nurzaman mengatakan, pihaknya mencatat dari kedua tabel yang dibuatnya ada lonjakan raihan suara Caleg
Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 4 Cahya Ibrahim sebanyak 95 suara, dan pengurangan 1 suara untuk Caleg nomor urut 3 H. Alo.
“Kami mempertanyakan dari mana aliran suara Caleg PAN nomor urut 4 Cahya Ibrahim sebesar 95 persen,” kata Yana, Jum’at, (08/03/2024).
Pihaknya mencermati kembali dokumen model D, hasil Kecamatan Kecamatan Pacet, dan model D hasil Dapil 3 Cianjur, untuk Kecamatan Pacet.
“Maka dari situ kita akan temukan perubahan angka (pengurangan) jumlah suara PAN dari 553 suara menjadi 497 (berkurang 56 suara), serta pengurangan suara Caleg PAN nomor urut 1 Saeful Anwar dari 363 suara menjadi 324 (berkurang 36),” ujarnya.
Atas dugaan kecurangan Yana telah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Selain itu, ia pun dengan tegas menolak Hasil Pleno Tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Daerah Pemilihan 3
DPRD Kabupaten Cianjur. Mendesak KPU Cianjur membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten Cianjur dan segera melakukan perncermatan ulang.
“Kami sudah melaporkan ke Bawaslu Cianjur, kemudian akan juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU),” pungkasnya.
BYU














Comment