Wartacianjurnews.com — Ratusan pedagang Pasar Bojongmeron bersama Sahabat Bomero, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) dan Organisasi Kemahasiswaan dari GMNI dan PMII menggeruduk Pendopo Cianjur, Jumat (7/11/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan maladministrasi Pemkab Cianjur dalam kebijakan relokasi pedagang ke Pasar Induk Cianjur yang dinilai sepihak dan merugikan rakyat kecil.

Dalam orasinya, massa menuntut Bupati Cianjur mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016, serta mendesak DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik yang berdampak pada sosial-ekonomi masyarakat.
Ketua YLBHC menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Ia menilai Pemkab mengabaikan hasil audiensi dan nota dinas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya merekomendasikan peninjauan ulang kebijakan relokasi.
“Pemkab Cianjur tidak hanya abai terhadap hasil forum resmi, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan partisipasi publik. Tidak ada analisa dampak sosial, tidak ada keterlibatan pedagang sebagai pihak terdampak. Ini bentuk nyata maladministrasi,” ujar perwakilan YLBHC dalam pernyataannya.
YLBHC juga menegaskan bahwa kebijakan relokasi tanpa kajian akademik independen berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 28D dan 28H, serta sejumlah peraturan lain seperti UU Pelayanan Publik, UU Pemerintahan Daerah, UU Ombudsman, dan Perpres 112 Tahun 2007.
Mereka menuntut agar Pemkab membentuk Forum Dialog Kebijakan (Policy Dialogue Forum) dengan melibatkan akademisi, LBH, dan pedagang terdampak sebelum mengambil keputusan relokasi lebih lanjut.
Hingga akhir aksi, tidak ada satu pun perwakilan dari Pemerintah Daerah Cianjur yang menemui para demonstran. Meski kecewa, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke Pasar Induk Cianjur sambil menyatakan akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap memaksakan relokasi secara sepihak.
“Kalau Bupati tetap bungkam, kami siap lapor ke Ombudsman, Komnas HAM, bahkan menggugat ke PTUN dan Pengadilan Negeri Cianjur,” tegas orator Sahabat Bomero sebelum meninggalkan lokasi. (Ben)













Comment