Wartacianjurnews.com – Seorang warga Perumahan Bumi Catur, Kecamatan Cianjur, mengalami kerugian hingga Rp18,5 juta setelah menjadi korban penipuan daring. Pelaku mengaku sebagai petugas dari Kantor Pajak Cianjur dan menggunakan modus pengaktifan DJP Online untuk menguras rekening korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, korban bernama Alvi Wahyudin, mengaku awalnya menerima panggilan telepon dari seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai pajak. Ia diarahkan untuk mengaktifkan akun DJP Online milik perusahaannya.

“Perempuan itu meminta saya berbagi layar di handphone agar prosesnya dibantu. Setelah itu saya diarahkan untuk memasukkan nomor kartu ATM BCA dan diminta mentransfer Rp12.000 ke rekening atas nama Yayasan Dompet Dhuafa Republik, katanya untuk bayar materai,” ujar Alvi saat melapor ke polisi.
Menurut Alvi, setelah transfer kecil itu, pelaku tampak meyakinkan. Namun, tak lama kemudian handphone-nya tiba-tiba ngeblank, dan ketika ia mencoba mengakses kembali M-Banking, saldo rekeningnya telah raib.
“Saya coba kirim uang ke rekening saya yang lain, tapi tidak bisa. Setelah dicek, uang saya sudah hilang Rp18.550.000 ternyata ada transfer ke rekening 8459903428 Bank My Bank atas nama Ramadhani. Saya tidak kenal orang itu dan tidak pernah transaksi ke sana,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan. Dugaan sementara, pelaku menggunakan modus phishing online, yaitu dengan memanipulasi tampilan layanan pajak elektronik untuk mencuri data perbankan korban.
“Saya langsung perbaiki handphone ke konter, setelah bisa digunakan lagi saya lapor ke Polsek Cianjur Kota karena merasa dirugikan,” kata Alvi.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan digital di Cianjur yang menyasar masyarakat dengan kedok lembaga pemerintah. Polisi mengimbau agar warga tidak mudah memberikan akses atau data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. (Ben)
Comment