Soal Perlindungan Wartawan, Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Tak Multitafsir.

Wartacianjurnews.com – Pemerintah menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bersifat multitafsir dan telah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/10/2025)

Menurut Fifi, frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 tidak bisa dipahami secara terpisah, tetapi harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlindungan bagi wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui peraturan Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan. Perlindungan hukum, lanjutnya, berbeda dengan kekebalan hukum sebagaimana profesi advokat atau jaksa.

Pemerintah menilai ketentuan tersebut telah memberikan kepastian dan jaminan atas hak, kehormatan, serta martabat wartawan.

“Telah terdapat pranata hukum yang menjamin hak wartawan atas perlindungan diri dan kepastian hukum,” tegas Fifi.

Permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. (dil)

Comment