Jaringan Intelektual Muda Soroti Dugaan Penjaringan Pendamping Desa oleh Parpol

Wartacianjurnews.com – Jaringan Intelektual Muda (JIM) mengendus adanya dugaan praktik tidak netral dalam proses penjaringan bakal calon pendamping desa 2025. Dugaan ini menguat setelah beredar surat edaran yang diduga dikeluarkan salah satu partai politik di Jawa Barat. Surat tersebut berisi instruksi pendataan calon pendamping desa, pengumpulan berkas dalam format Excel, hingga pelaporan ke sekretariat partai dengan batas waktu 8 September 2025.

Presidium JIM, Alief Irfan, menyayangkan dugaan keterlibatan parpol dalam proses tersebut. Menurutnya, meski tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pendamping desa berpolitik, regulasi seperti Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019, Nomor 19 Tahun 2020, hingga Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan prinsip netralitas.

“Kasus pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang maju sebagai caleg jadi bukti, kementerian menilai keterlibatan politik praktis dapat mengganggu profesionalisme kerja,” tegas Alief.

JIM berencana menggelar aksi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) daerah serta Jawa Barat. Mereka menilai posisi pendamping desa yang strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan rentan disalahgunakan jika berafiliasi dengan partai politik, sehingga dapat memengaruhi program dan alokasi sumber daya desa. (dil)

Comment