Wartacianjurnews.com – Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cianjur, Gangan Gunawan, mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cianjur. Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diterima KPAID.
Sekretaris DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Dewi Sartika, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur, namun Gangan tidak hadir. Yang datang hanya pengurus lama yang sebelumnya diberhentikan sepihak oleh ketua KPAID.
“Surat undangan akan kembali kami layangkan agar besok yang bersangkutan bisa hadir,” kata Dewi, Selasa (26/8/2025).
Dewi mengungkapkan, KPAID Cianjur menerima anggaran hibah tahun 2024 sebesar Rp90 juta. Dari jumlah tersebut, Rp50 juta digunakan untuk biaya sewa kantor. Namun hasil pemeriksaan, kantor tersebut ternyata rumah milik mertua Gangan yang juga dipakai sebagai kantor pengacara.
“Artinya selama ini kantor pengacara yang bersangkutan dibayar oleh pemerintah,” tegas Dewi.
Hingga kini, pihak DPPKBP3A menunggu kehadiran mantan Ketua KPAID Cianjur untuk memberikan klarifikasi langsung terkait penggunaan dana hibah tersebut. (dil)
Comment