Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp165,3 juta di Toko Emas Mutiara Selatan, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Tiga tersangka, termasuk pelaku utama dan dua penadah, diamankan dalam operasi Satreskrim yang berlangsung kurang dari dua minggu setelah kejadian.
Kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, Suhandi, pada 29 Juli 2025. Sehari sebelumnya, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan toko dalam keadaan pintu tidak terkunci. Pelaku mengambil 154 gram emas, uang tunai Rp41 juta, dan satu unit ponsel Vivo Y03.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Wakapolres Kompol Ardi Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Tono Listianto menyampaikan, pelaku utama RASIDIN bin SARDI ditangkap pada 8 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB di Subang. Dua penadah, SOLEH bin MARPU dan ABDUL BASIR bin SARKIDAM, ikut diamankan karena membeli emas hasil curian tanpa dokumen resmi.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, tiga kalung emas, satu cincin emas, dokumen kendaraan, dan uang tunai Rp2 juta. Polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai DPO, yakni EKA dan KATUM.
RASIDIN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara SOLEH dan ABDUL BASIR dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 84 KUHAP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau para pemilik usaha untuk selalu mengunci toko, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. (Ben)
Comment