Wartacianjurnews.com – Aroma tak sedap menyeruak dari internal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur. Mantan Sekretaris KPAI Cianjur, Rival Alfahrezan, mengungkapkan pengurus lama dibubarkan secara sepihak oleh Ketua KPAI Cianjur, Gangan, lantaran mengusulkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengelolaan dana masuk.
Menurut Rival, usulan SOP diajukan demi transparansi penggunaan dana yang bersumber dari rekomendasi dan konsultasi, agar dana tersebut dapat dicatat secara resmi sebagai kas lembaga dan dikelola oleh bendahara. Namun, langkah penguatan tata kelola keuangan ini justru ditolak mentah-mentah oleh ketua.
“Alih-alih didiskusikan, kami justru dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Setelah itu, kami langsung dikeluarkan dari grup WhatsApp internal. Kami tidak tahu lagi apa yang terjadi di KPAI sekarang,” kata Rival, Jumat (1/8/2025).
Ia mengaku heran atas sikap Gangan yang dinilainya otoriter dan anti-transparansi. “Padahal dulu, saat Gangan masih orang baru, dia justru meminta dukungan kami agar bisa duduk sebagai ketua. Tapi sekarang, malah main bersih-bersih pengurus hanya karena tidak sejalan,” ujar Rival.
Langkah ketua KPAI ini dinilai bertolak belakang dengan semangat perlindungan anak yang seharusnya dibangun atas dasar kejujuran, akuntabilitas, dan semangat kolektif. Pengurus lama mempertanyakan, untuk kepentingan siapa dana yang tidak dikelola secara terbuka itu? Jika tak ada SOP, bukan tak mungkin dana masuk rawan disalahgunakan. (dil)
Comment