Wartacianjurnews.com – Aktivitas galian pasir oleh CV Indi Pasir di Kampung Masigit, Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, menuai perdebatan tajam antara warga dan pelaku usaha. Di tengah kebutuhan pembangunan dan kontribusi ekonomi lokal, muncul keresahan warga akan dampak lingkungan akibat kegiatan tambang yang dinilai belum mengantongi seluruh dokumen legal.
Demonstrasi warga pada Jumat (18/7/2025) menyoroti celah dalam tata kelola dan pengawasan lingkungan hidup. Mereka menuntut agar aktivitas dihentikan sementara, hingga seluruh proses perizinan, khususnya persetujuan lingkungan, benar-benar rampung.
“Kami tidak anti-investasi, tapi jangan abaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Abah Aceng (60), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi galian. Kekhawatiran warga mencakup ancaman kekeringan, erosi, dan gangguan suara.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan operasional mereka sah secara hukum. Direktur Operasional CV Indi Pasir, Arif Rachman, menyebut bahwa perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari provinsi serta membayar pajak secara rutin.
“Legalitas kami ada. Kami juga siap memberi solusi seperti sumur bor bagi warga, selama itu dibangun di tanah wakaf,” tegas Arif.
Namun, data dari Cabang Dinas ESDM Cianjur 1 mengungkap bahwa CV Indi Pasir memang memiliki Izin ECPB (Eksploitasi dan Pengangkutan Batuan), tetapi belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki sebelum beroperasi.
“Kegiatan saat ini tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SPB. Ini pelanggaran administratif yang serius,” jelas Aris Firmansyah, analis pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Situasi ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah agar pembangunan tidak meninggalkan luka ekologis di belakangnya. (dil)
Comment