Wartacianjurnews.com – Dugaan skandal perselingkuhan di Cianjur Kota menjadi sorotan setelah seorang pria mengungkapkan kepada media bahwa istrinya terlibat hubungan gelap dengan teman lamanya sendiri. Fakta mencengangkan pun terungkap: istri sang suami dan istri dari pria yang menjadi selingkuhannya ternyata satu almamater saat kuliah, membentuk apa yang disebut sebagai cinta segi empat.
Hubungan terlarang ini terbongkar setelah sang suami menemukan rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan istrinya bermesraan dengan pria tersebut. Rekaman itu kini menjadi bukti visual utama atas dugaan pengkhianatan tersebut.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Mereka sudah saling kenal sejak dulu, dan saya pikir persahabatan kami saling menjaga. Ternyata sebaliknya,” ujar sang suami kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Pria selingkuhan diketahui sudah berkeluarga dan selama ini dianggap sahabat dekat. Kedua keluarga kerap berinteraksi dalam berbagai kegiatan, bahkan sempat saling bertukar kunjungan. Namun, kedekatan itu justru berakhir menjadi jaringan pengkhianatan kompleks antara dua pasangan yang saling mengenal dekat.
Meski belum melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, sang suami mengaku tengah berkonsultasi dengan keluarga dan mempertimbangkan jalur hukum. “Ini bukan hanya soal rumah tangga, tapi juga kehormatan,” tegasnya.
Landasan Hukum: Pasal 284 KUHP Lama Masih Berlaku
Sebelum KUHP baru berlaku pada tahun 2026, dugaan perzinaan masih merujuk pada Pasal 284 KUHP Lama, yang menyatakan:
“Barang siapa melakukan zina, yaitu persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing atau salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Pasal ini hanya dapat diterapkan jika ada pengaduan dari pasangan sah yang dirugikan, seperti yang tengah dipertimbangkan oleh pelapor.
Dalam KUHP baru (Pasal 411), perzinaan juga tetap dapat dipidana, dengan catatan hanya bisa diproses jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Meski KUHP baru ini akan diberlakukan pada 2026, kasus seperti ini tetap relevan sebagai delik aduan. (Ben)
Comment