Siapa Yang Bawa Bayi Secara Misterius Akhirnya Terungkap

Ibu kandung Muhamad Daffa, bayi berusia 12 hari, Alika mengakui kesalahannya di Mapolsek Cibeber.

Wartacianjurnews.com Cianjur – Misteri hilangnya Muhamad Daffa, bayi berusia 12 hari di Cibeber terungkap, ternyata hanyalah skenario Alika sang ibu bayi.

Menurut informasi yang dihimpun Wartacianjurnews.com, ternyata sang bayi diberikan kepada saudara Alika yang tinggal di wilayah Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

Ibu kandung Muhamad Daffa, bayi berusia 12 hari, Alika mengakui kesalahannya di Mapolsek Cibeber.

Drama yang dimainkan Alika, seolah olah terjadi penculikan bayinya dan kini terungkap fakta sebenarnya, setelah saudaranya tersebut mengembalikan sang bayi kepada Alika pada hari Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wib.

“Anak saya sebetulnya diberikan ke saudara saya, namun karena dia takut setelah banyaknya berita hilangnya bayi akibat diculik beredar di media sosial,” ungkap Alika kepada sejumlah awak media, di Mapolsek Cibeber, Senin (13/11/2023).

Alika mengaku, alasan dirinya telah membuat drama anaknya hilang diculik, adalah murni ide dirinya sendiri, karena merasa tertekan.

“Saya merasa tertekan, dan ingin bekerja, tapi saya tidak berani bilang pada suami serta kedua mertua saya,” ujar Alika.

Alika mengakui bahwa semua sandiwara dirinya yang mengatur.

“Saat itu sekitar jam satu saya angkat anak saya dan diberikan ke saudara saya lewat pintu depan,” akunya.

Sementara itu, Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi, saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon terkait kasus tersebut mengatakan, kasus ini terungkap adanya interpensi pemberitaan dan kemungkinan motifnya adalah faktor ekonomi.

“Dugaan sementra hasil pemeriksaan, saudaranya itu belum punya anak dan juga ibunya bayi belum siap mengurus bayi jadi dititipkan untuk diurus saudaranya, ” kata Aca.

Terkait kasus yang terjadi, Aca menegaskan akan diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

“Kita gak perlu perkarakan,dia kan istrinya, dan juga ibu dari bayinya masa suaminya mau memenjarakan istrinya,” kata Aca.

Salah satu dasarnya mereka lingkungan keluarga, tidak ada penculikan ataupun pencurian, dampak sosial dan ekonomi juga jadi pertimbangan untuk Restorative Justice

“Kalaupun ada unsur pidana paling pasal penggelapan, tapi masa unsur penggelapannya bayi,” pungkasnya. (**)

Comment