Terbongkar! Oknum Polisi Ngaku Terima Rp1,5 M untuk ‘Amankan’ Kasus PJU Cianjur

Kepala Kejari Cianjur Dr Kamin memutar video pengakuan RH dalam konferensi pers, disaksikan jajaran kejaksaan dan dua anggota TNI, terkait pengakuan penerimaan titipan uang Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU Dishub Cianjur.
Keterangan Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr Kamin didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan dua anggota TNI, saat memutar rekaman video pengakuan RH yang mengakui menerima titipan uang Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek PJU di Dishub Cianjur.

Wartacianjurnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya buka suara dan membeberkan pengakuan mengejutkan dari seorang oknum anggota polisi berinisial RH, yang menerima uang titipan sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur senilai Rp40 miliar.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Juli 2025, Kepala Kejari Cianjur, Dr Kamin, memutar video pengakuan RH dan menampilkan surat pernyataan bermaterai beserta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara RH dengan mantan Kepala Dishub Cianjur, Dadan Ginanjar.

Kepala Kejari Cianjur Dr Kamin memutar video pengakuan RH dalam konferensi pers, disaksikan jajaran kejaksaan dan dua anggota TNI, terkait pengakuan penerimaan titipan uang Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU Dishub Cianjur.
Keterangan Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr Kamin didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan dua anggota TNI, saat memutar rekaman video pengakuan RH yang mengakui menerima titipan uang Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek PJU di Dishub Cianjur.

Pengungkapan ini dilakukan Kejari Cianjur sebagai respons atas tudingan pemerasan dan kriminalisasi yang sebelumnya dilontarkan PT KPA—rekanan pelaksana proyek PJU—dalam jumpa pers di Jakarta. PT KPA mengklaim bahwa uang tersebut merupakan bentuk pemerasan dari pihak Kejaksaan.

“Pada tanggal 18 Juni saya bertemu Pak Dadan di Jakarta, lalu tanggal 19 Juni beliau minta nomor rekening dan mentransfer uang sebesar Rp1,5 miliar. Saya tidak tahu untuk apa uang itu. Beliau bilang untuk menjaga-jaga masalah hukum di Cianjur,” ujar RH dalam pengakuan videonya.

RH menambahkan, uang itu ternyata berasal dari seseorang bernama Purbo, bukan dari Dadan. RH sempat menggunakan Rp500 juta untuk keperluan pribadi, dan sisanya sebesar Rp1 miliar ia titipkan ke Kejaksaan pada 8 Juli 2025 melalui bawahannya bernama Yusuf.

“Saya bersaksi bahwa Kejaksaan tidak pernah meminta uang ini. Saya juga tidak pernah berkoordinasi dengan penyidik,” tegas RH.

Dalam pengakuannya, RH juga menyebut bahwa dirinya sempat ditekan oleh Dadan untuk menarik kembali uang yang telah diserahkan ke Kejari Cianjur dan memberikan keterangan palsu yang menyudutkan Kejaksaan.

“Pak Dadan minta saya menjatuhkan Kejaksaan, kalau tidak, saya akan dilaporkan,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Cianjur menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima atau meminta uang dari pihak mana pun terkait kasus ini.

“Kami membuka semuanya agar masyarakat tahu bagaimana kejadiannya. Ini untuk menjawab tuduhan tidak berdasar dan upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan. Kami tetap profesional dan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menebar fitnah,” kata Kamin. (Ben)

Comment