Tragis! Pria Ini Hanya Ingin Klarifikasi, Pulang Jadi Mayat

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, bersama petugas menunjukkan barang bukti senjata tajam dan tiga tersangka yang telah diborgol dalam doorstop pengungkapan kasus di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis Malam (10/7/2025).

Wartacianjurnews.com- Seorang pria berinisial AR (27) ditemukan tewas di pinggir jalan Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025. Korban diduga kuat menjadi korban penganiayaan setelah ditemukan luka serius di tubuhnya.

Kapolsek Bojongpicung, AKP Muchtar Romi, menyebut peristiwa itu pertama kali diketahui oleh warga setempat Munawaroh (32), sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, bersama petugas menunjukkan barang bukti senjata tajam dan tiga tersangka yang telah diborgol dalam doorstop pengungkapan kasus di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis Malam (10/7/2025).

“Munawaroh mendengar suara keributan dari luar rumah, namun tidak berani keluar. Ia lalu membangunkan suaminya, Elan (32), yang kemudian mendapati seorang pria tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan,” jelas AKP Muchtar kepada wartawan.

Korban diketahui memiliki luka berat di bagian kepala dan jempol kirinya dalam kondisi putus. Pemeriksaan medis awal mengindikasikan adanya tindak kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Bojongpicung bersama Tim Inafis Polres Cianjur melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RSUD Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan dokter menguatkan dugaan korban meninggal karena kekerasan berat, dan autopsi disarankan dilakukan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa korban merupakan Asep Rizki bin Nurdin (29), warga Kampung Pasir Sereh, Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni: Sopian alias Pian (44) buruh harian lepas, M. Rezza S (22) mahasiswa dan Sahrul Guntara (20) belum bekerja.

Ketiganya merupakan warga Kampung Palalangon dan Ramasari, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, bentrokan dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pencurian ponsel. Korban bersama beberapa warga dari Kampung Rasabala semula hendak mengklarifikasi tuduhan tersebut, namun berujung bentrokan fisik dengan warga Palalangon yang menyebabkan korban tewas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, dua samurai, balok kayu, bambu, jaket, topi, sandal, dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polres Cianjur menghimbau agar masyarakat tak main hakim sendiri dan segera melapor ke kepolisian bila terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan mereka. (Ben)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600