Blog  

Tipu Ratusan Juta, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Cianjur Masuk Bui

DIVONIS, AR mantan karyawan Kredit Plus, pelaku penipuan. (Dokumen, Istimewa)

Wartacianjurnews.com- Seorang karyawan perusahaan pembiayaan elektronik, Kredit Plus Cianjur AR (30) dipolisikan lantaran melakukan penipuan sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp408 juta.

DIVONIS, AR mantan karyawan Kredit Plus, pelaku penipuan. (Dokumen, Istimewa)

Karyawan tersebut saat ini sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur sesuai Nomor Perkara : 166/Pid.B/2025/PN Cjr.

Berdasarkan informasi dihimpun, modusnya penipuan sales Kredit Plus berinisal AR (30) itu awalnya melakukan pengajuan limit kredit alat elektronik atas nama nasabah, setelah barang diterima konsumen malah diambil, lalu dijual secara online.

Kepala Cabang Kredit Plus Bogor,
Rian Marciana mengatakan, awalnya perusahaan menerima laporan dari tim collection terkait adanya gagal bayar dari sejumlah nasabah.

Setelah ditelusuri ke lapangan, ditemukan dugaan penipuan oleh oknum karyawan. Hasil audit internal menunjukkan bahwa AR telah menggelapkan sekitar 66 akun nasabah.

Modus penipuan terbongkar setelah sejumlah nasabah mengaku tidak pernah menerima barang pembiayaan yang seharusnya mereka miliki, dan barang tersebut ternyata dikuasai oleh AR.

“Jadi setelah kolektor datang ke nasabah, mereka mengaku sesudah terima barang, diambil oleh pelaku lalu dijual secara online di beberapa media sosial,” kata Rian, Kamis 12 Juni 2025.

Sejak saat itu, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh para nasabah maupun tim kolektor. Puncaknya Kredit Plus kemudian melapor ke Polres Cianjur.

“Sempat mengaku sedang hamil dan beberapa kali mangkir dari panggilan kantor. Karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Proses hukum kemudian berjalan hingga akhirnya pada 16 Mei 2025, pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Saat ini sudah dipenjara setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Cianjur,” paparnya.

Indah (30), salah satu korban mengaku, mengalami kerugian pribadi hingga Rp180 juta setelah meminjamkan uang kepada AR secara bertahap sejak 2021.

“Saya tergiur karena dijanjikan keuntungan lebih besar. Tapi ternyata semua itu hanya tipu daya,” kata dia. (SP)

 

Comment