Wartacianjurnews.com- Polres Cianjur menetapkan dua pelaku penganiayaan seorang nenek, AS (77). Satu terduga pelaku A (50) berhasil ditangkap dan pelaku lainnya AK berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Sebelumnya, aksi penganiayaan itu terjadi di Kampung Legok Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang pada minggu 4 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku berawal dari korban AS yang minta diantarkan kepada seorang anak usai turun dari angkutan umum.
“Korban ini meminta untuk diantar kerumah anaknya di Kampung Padalengsar Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang,” kata AKP Tono.
Saat diperjalanan menuju lokasi, anak tersebut meminta izin kepada korban untuk tidak mengantar kepada tempat tujuan dan anak tersebut langsung pergi.
Tiba-tiba salah satu warga yang tidak dikenali korban meneriakinya sebagai penculik.
Salah satu terduga pelaku kemudian membawa AS dan langsung melakukan tindak penganiayaan di bagian muka, leher dan kepala korban.
“AS langsung dibawa oleh para pelaku dan kemudian di pukul dan di tampar, kemudian ada masyarakat yang memvideokan dan menjadi viral,” ujarnya.
AKP Tono menambahkan, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga tengah memburu pelaku lainnya AK.
“Kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bagi masyarakat yang melihat agar segera melaporkan kepada kami,” paparnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2/ ke 1 KUHP/ dengan ancaman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (SP)
Comment