Wartacianjurnews.com – Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Herman Suherman- M Solih Ibang menyatakan, menolak seluruh pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Cianjur Kota.
Tim petahana itu pun mendesak, Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk melakukan perhitungan suara ulang lantaran dinilai banyak dugaan kecurangan yang terjadi berdasarkan keterangan dari saksi paslon 1.
Kuasa hukum Paslon 1 D Muharam mengatakan, dari pleno di dua kecamatan Karangtengah dan Cianjur Kota yang berlangsung panas ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dapat merugikan paslon 1 Herman Ibang.
“Dalam pleno Cianjur Kota dan pleno Karangtengah ini ada dugaan pelanggaran tata tertib dan proses rekapitulasi suara. Sehingga saya mendesak Bawaslu untuk melakukan perhitungan suara ulang,” kata D Muharam saat gelar jumpa pers, Sabtu 30 November 2024.
Dedi Mulyadi, saksi paslon 1 di Kecamatan Cianjur Kota mengaku, keberatan dengan rapat pleno lantaran tertutup dan sangat ketat. Selain itu, berdasarkan kesaksiannya banyak kotak suara terbuka dan tidak dipasang segel.
Kemudian, temuan yang mengindikasikan kepada dugaan kecurangan adanya surat suara tidak sah mencapai ribuan milik paslon 1.
“Dari kotak terbuka dan rusak itu ada korelasinya dengan surat suara tidak sah hampir mencapai 50.000. Itu disaksikan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Kota,” ujarnya.
Dedi mengaku kecewa, setelah mencoba menanyakan temuan-temuan itu malah diusir oleh Ketua PPK Kecamatan Kota. Atas hal itu dia pun menyatakan mosi tidak percaya.
“Saya nyatakan mosi tidak percaya terhadap seluruh pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Cianjur Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Cianjur Kota Nisa Amalia Wati menbantah, pernyataan dari saksi paslon 1 soal kotak suara terbuka dan tidak dipasang segel.
“Mengenai klaim kotak suara tidak digembok atau disegel itu hanya asumsi, karena dua saksi 1 berkeliling menyaksikan kotak suara yang akan dibuka ketika pleno di panel 1 dan panel 2,” kata Nisa. (NRS)
Comment