Wartacianjurnews.com – Geram karena dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Satya Mitra Putra Pratama selaku pengembang Villa Bougenville 2 Estate di Jalan Hanjawar Pacet Desa Palasari Kabupaten Cianjur, puluhan masyarakat melakukan aksi unjukrasa, Kamis 10 Oktober 2024.

Menurut informasi yang dihimpun, PT Satya Mitra Putra Pratama melakukan kamuflase dengan cara menimbun sampah menggunakan pasir dan tanah dalam rentang waktu 10 tahun terakhir.
“Diduga terindikasi sudah mencemari lingkungan baik di air maupun di udara, malah ada beberapa penyakit yang mulai dirasakan masyarakat karena dampak sampah tersebut,” kata Koordinator Aksi Regi Muharam.
Menurut Regi, intansi terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum melakukan tindakan atas permasalahan dugaan pencemaran lingkungan.
“Hingga kini belum ada tindakan dari DLH, sehingga kami beserta aparat desa melakukan aksi, menurut kami sudah berdampak kepada pencemaran lingkungan yang sudah sangat luar biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikancana Nanang mengatakan, pihaknya telah berupaya mencari jalan keluar dengan melakukan audensi dengan pihak pengembang Villa Bougenville 2 Estate namun tidak menghasilkan titik temu.
Selain itu, Pemdes Cikancana juga telah membuat plang imbauan dilarang membuang sampah.
“Tetap saja masih saja imbauan tidak diindahlan dan masih saja ada membuang sampah ke tempat tersebut, dan diketahui memang tidak ada izin dari DLH,” ujarnya.
Di sisi lain, Legal Officer PT Satya Mitra Putra Pratama Maddam Reni mengatakan, aksi unjukrasa yang dilakukan oleh puluhan masa tidak tepat, lantaran permasalahan itu berkaitan dengan pihak paguyuban selaku penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
“Sebenarnya warga datang ke sini itu salah alamat, yang melakukan pembuangan sampah ke sana itu bukan pihak kami, tapi pihak paguyuban,” kata Reni. (NRS)
Comment