Buntut Pelaporan Ketua PCNU Cianjur, Mustasyar Dicecar 10 Pertanyaan 

Wartacianjurnews.com – Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Choirul Anam menjalani agenda pemeriksaan di Polres Cianjur, Senin 7 Oktober 2024.

Caption foto : TINDAKLANJUT HUKUM,Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Choirul Anam didampingi tim kuasa hukum, (Dokumen, Warta Cianjur).

Ketua FKUB Kabupaten Cianjur itu ditanya 10 pertanyaan penyidik Polres Cianjur terkait pelaporannya secara hukum kepada Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan.

Sebelumnya, KH Deden Usman dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen berita acara pemberhentian KH Choirul Anam serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya selaku pelapor memenuhi panggilan Polres Cianjur didampingi tiga orang termasuk Kuasa Hukum. Saya diberi 10 pertanyaan kurang lebih lamanya 3 jam berkisar kelengkapan apa yang dilaporkan,” kata KH Choirul Anam.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan para perwakilan saat rapat PCNU Cianjur.

“Jadi ada pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan 6 orang anggota PCNU saat berlangsungnya rapat,” ujarnya.

Tim kuasa hukum, Abdul Kholik mengatakan, akan terus mengawal proses hukum kliennya secara profesional.

“Kita akan mengawal proses pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dalam waktu dekat 2 hingga 3 hari lagi,” kata Abdul Kholik.

Sementara itu terkait laporan yang dilayangkan KH Choirul Anam, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan menanggapi dengan santai dan menganggap merupakan hak dari pelapor.

“Itu hak semua orang, senyumin saja,” kata KH Deden Usman Ridwan.

Menurut dia, ketimbang mengurusi pelaporan terhadap dirinya, lebih baik bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Masih banyak kerjaan ngurus ummat ketimbang mikirin hal-hal begini,” pungkasnya. (NRS)

Comment