Wartacianjurnews.com – Pemberhentian Mustasyar PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan berbuntut panjang.
Perkara itu pun resmi dilaporkan ke Polres Cianjur, Minggu 29 September 2024
Ketua Tanfidziyah PCNU Cianjur diketahui disoal dugaan surat pemalsuan pemberhentian Ketua FKUB Cianjur itu dan dugaan melanggar undang-undang ITE.
Kuasa Hukum KH Choirul Anam, Abdul Kholik mengatakan, pelaporan berdasarkan surat yang diduga dipalsukan dimana berisi kliennya diberhentikan sebagai mustasyar dengan alasan rangkap jabatan.
“Pemalsuan surat dimaksud karena dalam musyawarah tanggal 18 Agustus 2024 antara Syuriah dan Tanfidziyah. Menurut surat resmi syuriah tidak ada pembahasan pemberhentian KH Choirul Anam sebagai Mustasyar, tetapi dalam rekomendasi tanggal 21 Agustus 2024 nama beliah termasuk yang direkom untuk diberhentikan,” kata Abdul Kholik.
Kemudian, Abdul Kholik juga turut melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Cianjur di beberapa media massa.
“Berikut pencemaran nama baik, dimana Ketua PCNU Cianjur berstatemen soal klien kami yang mengarah kepada pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada statemen dari pihak Polres Cianjur mengenai pelaporan yang dilayangkan kepada Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur. (NRS)
Comment