Wartacianjurnews.com – Ketua Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur KH Pipin S Arifin buka suara soal isu pemecatan KH Khoerul Anam sebagai Mustyasar.

Sebelumnya, beredar kabar mantan Ketua PCNU Kabupaten Cianjur dua periode itu dipecat Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan berkaitan dengan dugaan pengkondisian uang kampanye di Pilpres 2024.
Menurut KH Pipin S Arifin, hingga kini KH Khoerul Anam masih menjadi bagian Mustyasar lantaran belum ada surat pemberhentian dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
“Berdasarkan rapat sudah kami sikapi dan akan kami tindaklanjuti, itu baru usulan serta belum ada keputusan dari PBNU. Suratnya pun belum turun,” kata KH Pipin S Arifin, Rabu 24 September 2024.
Ia menambahkan, pemecatan Mutasar oleh Ketua Tanfidziah PCNU tidak dibenarkan dan melanggar Aturan Dasar Aturan Rumah Tangga yang berlaku.
“Untuk melakukan pemecatan dari Ketua PCNU secara peraturan organisasi tidak ada mengeluarkan atau PAW. Karena itu kan lembaga Mutasar dibutuhkan nasehatnya. Makannya akan kami telusuri apakah menyalahi AD ART,” ujarnya.
Disisi lain Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cianjur, Deden Usman Ridwan membenarkan, pemberhentian Khoerul Anam sebagai Mustasyar PCNU.
Alasan utama pemberhentian tersebut adalah ketidaknyamanan terhadap sikap dari Khoerul Anam.
“Dia terlalu berlebihan yang seharusnya memberikan nasihat, justru merecoki PCNU hingga saat ini dan selalu nyinyir dalam setiap rapat Syuriyah dan Tanfidziah. Rapat tidak dimulai sebelum dia datang, padahal dia jabatannya apa,” kata Deden. (NRS)













Comment