Wartacianjurnews.com – Kepala Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Ade Saepudin, diduga menggunakan anggaran Dana Desa, tidak sesuai prosedur (Unprosedural).
Dugaan menguat saat Ketua BPD Mayak, Cahya Hancuran mengaku, seringnya Kepala Desa merubah peruntukan anggaran yang telah diputuskan di Musdes tanpa adanya musyawarah perubahan anggaran.
“Kan harusnya kalau ada perubahan program hasil Musdes, harus ada musyawarah perubahan anggaran kembali, dimana nanti hasilnya diketuk kembali oleh Musdes dan ada berita acaranya,” ujar Cahya.
Jadi intinya Kades, Lanjut Cahya, merealisasikan program diluar yang diputuskan sesuai rencana dalam Musdes.
“Contoh, kita menganggarkan untuk Bumdes dan Pamdes, sebesar 80 juta, untuk Bumdes 50 juta dan untuk Pamdes 30 juta, karena waktu itu instalasi Pamdes rusak, dan butuh anggaran untuk perbaikan, setelah kami tanyakan ke kades anggaran untuk Pamdes, kades bilang sudah digunakan untuk pengaspalan jalan, dan itupun kades menjelaskannya setelah diterapkan untuk pengaspalan,” terang Cahya.
Cahya menambahkan, Kita BPD bukan tidak mengontrol penggunaan anggaran, namun sejauh ini sering terjadi hal yang sama.
“Kita yang bikin perencanaan, namun kades merubah peruntukan realisasinya tanpa prosedur yang benar, dan saat kami tanyakan ternyata sudah di terapkan, itu yang selama ini menjadi keluhan kami,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Mayak Ade Saepudin membantah semua pernyataan yang dilontarkan Ketua BPD Desa Mayak.
“Itu semua tidak benar, semua melalui prosedur Musdes, bukti berita acaranya pun ada,” ujarnya.
Ade mengatakan, untuk anggaran Rp.80 juta untuk Bumdes belum digunakan.
“Pamdes kan bagian dari bumdes, sedangkan Bumdesnya juga belum terbentuk, kita tidak bisa gunakan itu,” tukasnya.
Taufik winata














Comment