Wartacianjurnews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), bersama Dewan Kota (Dekot) yang tergabung dalam Cianjur Civil Society (CCS) datangi Bawaslu Kabupaten Cianjur mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan dua isu utama selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung di Cianjur.
Diantaranya adalah, isu dugaan kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis, yang melibatkan oknum berinisial OS, yang tertangkap tangan akan melakukan money politik disaat masa tenang kampanye.
“Yang kedua adalah beredarnya video seorang Dirut BUMD Perumdam Cianjur, berinisial BK yang mengatasnamakan perusahaan, berterimakasih kepada masyarakat atas banyaknya suara coblosan kepada Caleg. Semuanya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur,” ujar Ketua Presidium Dekot, Dian Rahadian dihadapan para pimpinan Bawaslu Kabupaten Cianjur. Selasa (27/02/2024).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah melakukan beberapa tahapan dalam menangani perkara dugaan money politik dengan terduga pelaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) staf dari Kecamatan Karangtengah. Sementara untuk video BK Dirut BUMD Perumdam Cianjur, yang mengucapkan terima kasih atasnama perusahaan Perumdam, atas terpilihnya sang istri jadi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Dapil III. Dalam hal ini, Bawaslu juga sudah menyatakan kasus tersebut sudah dalam penelusuran pihaknya.
“Kembali lagi ke soal OTT ASN Karangtengah, kenapa harus dari Bareskrim yang melakukannya?” Tanya Dian.
Sedangkan Kohar Efendi dari YLBHC menyatakan, CCS mendesak Bawaslu dan Gakumdu serius melakukan tindakan tegas terhadap mereka diduga terlibat dalam pelanggaran Pemilu 2024. Demikian juga berharap Bawaslu Kabupaten Cianjur segera membuat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur agar para Caleg yang terlibat dalam dua perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 didiskualifikasi.
“Apabila hal tadi tidak ada langkah konkret dari para pihak yang berwenang, kami CCS akan mengadukannya ke DKPP RI,” tegas Kohar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman mengemukakan, semua dugaan pelanggaran Pemilu yang dimaksud oleh CCS sudah dilakukan penelusuran oleh pihaknya. Bahkan untuk dugaan OTT ASN terduga money politik sudah masuk ke pembahasan di Gakumdu.
“Gakumdu merupakan gabungan dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Polres dan Kejaksaan Negeri Cianjur,” tandas Asep Tandang.
(Rupen)
Comment