Ada 41 Temuan, Bawaslu Cianjur Nyatakan Bukan Pelanggaran Pemilu

Jajaran Bawaslu Kabupaten Cianjur saat melakukan jumpa pers di Kantor Bawaslu Cianjur di Jalan Raya Bandung.

Wartacianjurnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, mengungkap sudah ada 41 temuan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.

Data itu dihimpun berdasarkan temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Cianjur saat melakukan jumpa pers di Kantor Bawaslu Cianjur di Jalan Raya Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman mengatakan, dari 41 temuan, terbanyak ditangani oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan sebanyak 32. Sedangkan Bawaslu hanya menangani 9 pelanggaran.

Asep menambahkan, pada tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023, sampai tanggal 10 Februari 2024. Bawaslu sudah meregistrasi 2 temuan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Untuk temuan tersebut tidak diregister, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil dan juga bukan merupakan kategori dugaan pelanggaran pemilu,” kata Asep, Senin, (12/02/2024).

Asep menuturkan, Bawaslu juga menerima 1 (satu) laporan dugaan pelanggaran pemilu, terkait dengan perusakan alat peraga kampanye (APK). Menurutnya laporan ini juga masih dalam penanganan.

“Selain itu Panwas Kecamatan juga sudah meregistrasi temuan dugaan pelanggaran administrasi yang diluar lokasi dan ditempat terlarang dengan jumlah temuan tersebut sebanyak 32 temuan,” paparnya.

Dari sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten tidak ada satupun yang inkrah dan dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu.

“Sebagaimana aturan per bawaslu mengatur tata cara prosedur penanganan bersifat laporan maupun temuan, sejauh ini dugaan pelanggaran yang masuk meskipun sudah ditangani belum berpotensi inkrah,” tandasnya.

(byu)

Comment