Wartacianjurnews.com – Panwascam Cibeber ajukan 18 kasus pelanggaran administrasi, berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (AKP)
Ketua Panwascam Cibeber Asep Tolhah mengatakan kasus yang terjadi adalah pelanggaran pemasangan APK Pemilu oleh peserta Pemilu 2024 diluar zona yang telah ditetapkan yang dimulai sejak tanggal 12 hingga 29 Januari 2024.
“Ada 1.378 APK pemilu telah kami tertibkan bersama Satpol PP kecamatan, karena melanggar Keputusan KPU Kabupaten Cianjur No 585 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Cianjur,” katanya saat kegiatan press release yang digelar di kantor sekretariat Panwascam Cibeber, Senin (05/02/2024).
Asep, mengatakan, itu semua sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Kita akan merekomendasikan kepada KPU melalui Bawaslu Kabupaten Cianjur agar nantinya dapat ditindak lanjuti kembali,” Ujarnya.
Menurut Asep, untuk masa pelaksanaan tahapan kampanye, Panwascam Cibeber belum menemukan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg.
“Sejauh ini belum ada caleg yang memenuhi kriteria persyaratan pelanggaran selama berkampanye di wilayah kecamatan cibeber,” kata Asep
Panwascam Cibeber beserta jajaran telah melakukan pengawasan kampanye, dari mulai tanggal 28 November 2023, hingga 4 Februari 2024. Tercatat sebanyak 22 kegiatan kampanye dengan metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan konsolidasi internal partai politik, atau bimtek tim pemenangan caleg atau bimtek saksi, Korcam, Kordes, dan Kordinator TPS, serta kegiatan lainya, yang tersebar sejumlah desa di wilayah Kecamatan Cibeber.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Cibeber, Ade Irvan menambahkan, temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sebelum diajukan ke KPU, melalui Bawaslu telah menempuh beberapa tahapan.
“Kita susun laporan pengawasan, termasuk pengisian formulir B2, sebagai temuan dan selanjutnya formulir B13 terakhir melaksanakan pleno,” kata Ade.
Taufik Winata
Comment