Wartacianjurnews.com – Angkot Cipanas ugal-ugalan yang videonya viral di media sosial menjadi perhatian Satlantas Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Kedua instansi berkoordinasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran lalu lintas sekaligus mengidentifikasi pengemudi dan kendaraan yang terlibat.
Koordinasi berlangsung di Kantor Dishub Kabupaten Cianjur, Senin (26/10/2026), dengan melibatkan jajaran Satlantas Polres Cianjur dan pejabat bidang angkutan Dishub. Langkah tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi peristiwa yang dilaporkan terjadi pada angkutan umum trayek Cianjur–Cipanas.
Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang Dishub Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran setelah menerima informasi mengenai video tersebut. Berdasarkan data awal, kendaraan yang dimaksud merupakan angkot jenis Suzuki APV bernomor polisi F 1909 ZE.
“Kalau untuk sanksi berkaitan dengan trayek, sebenarnya mereka bisa dibekukan. Kartu pengawasan (KPS)-nya pun bisa dibekukan,” kata Eri saat menjelaskan kemungkinan sanksi administratif apabila pelanggaran terbukti.
Eri menambahkan, pihaknya juga menelusuri kondisi kendaraan dan masa berlaku uji berkala atau KIR. Ia menyebut informasi mengenai dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras masih perlu dipastikan melalui klarifikasi langsung. “Saya belum memastikan karena belum ketemu sama orangnya langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gin Ginanjar, mengatakan kepolisian berkoordinasi dengan Dishub untuk menghadirkan pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. Polisi juga akan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik untuk memperoleh informasi mengenai perjalanan angkot yang videonya beredar.
Menurut Gin, penindakan akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pengemudi atau pihak terkait tidak hadir, kepolisian tetap akan menindaklanjuti laporan melalui mekanisme penegakan hukum yang sesuai, termasuk kemungkinan penindakan elektronik apabila memenuhi ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pengemudi mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan maupun informasi terkait dugaan pengaruh minuman keras masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Kepolisian dan Dishub melakukan penelusuran untuk memastikan kronologi serta menentukan langkah penindakan berdasarkan fakta yang diperoleh. (Ben)













Comment