Wartacianjurnews.com – Nama Wisdayuliana menjadi perbincangan di tengah masyarakat Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Pasalnya, satu orang disebut mengisi sejumlah posisi sekaligus, mulai dari pendamping desa hingga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Rangkap jabatan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pembagian peran, profesionalitas, serta kesempatan bagi warga lain yang dinilai memiliki kompetensi untuk terlibat dalam pembangunan desa.
Tokoh masyarakat Kecamatan Cidaun, Gugung, menilai sejumlah posisi yang dipegang satu orang seharusnya menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, Desa Kertajadi masih memiliki banyak warga yang berkompeten dan berpotensi untuk mengisi berbagai posisi tersebut.
“Seharusnya jabatan-jabatan itu tidak dipegang oleh satu orang saja. Di Desa Kertajadi masih banyak orang yang berkompeten dan bisa diberikan kesempatan,” ujar Gugung, Rabu (14/10/2026)
Ia menilai, pemusatan sejumlah jabatan pada satu orang dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, jika tidak disertai penjelasan mengenai mekanisme penunjukan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Gugung juga menyayangkan kondisi tersebut karena jabatan di lingkungan desa semestinya menjadi ruang pengabdian sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi sesuai kemampuan masing-masing.
Menurutnya, keterbukaan mengenai proses penunjukan dan pembagian jabatan penting dilakukan agar tidak menimbulkan anggapan bahwa posisi strategis di desa hanya berputar pada orang-orang tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wisdayuliana saat ini disebut mengemban lima posisi, yakni pendamping desa, pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pengelola wisata, manajer BUMDes, serta wakil Karang Taruna desa.
Sejumlah posisi tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda. Karena itu, rangkap peran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan, potensi tumpang tindih tugas, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing posisi.
Pjs Kepala Desa Kertajadi, Deden, membenarkan bahwa Wisdayuliana memegang sejumlah posisi tersebut. Namun, ia menegaskan kondisi itu telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai penjabat sementara kepala desa.
“Memang benar, tetapi itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Pjs Kertajadi,” kata Deden.
Terkait boleh atau tidaknya seseorang memegang sejumlah jabatan sekaligus, Deden mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara pasti. Ia mengatakan tidak ingin memberikan jawaban yang keliru mengenai persoalan tersebut.
“Saya tidak bisa menjawab apakah itu boleh atau tidak, karena takut salah memberikan jawaban,” ujarnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan rangkap jabatan di Desa Kertajadi masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai dasar penunjukan, aturan yang mengikat setiap posisi, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi.
Persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya jabatan yang dipegang satu orang. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap posisi memiliki dasar penunjukan yang jelas, memenuhi persyaratan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Terlebih, posisi pendamping desa, pengelola wisata, manajer BUMDes, dan pengurus organisasi kepemudaan memiliki karakter serta tanggung jawab yang berbeda. Kepastian mengenai status dan kewenangan masing-masing posisi menjadi penting untuk menghindari konflik kepentingan maupun tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Transparansi dari pemerintah desa dan pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai perbincangan publik, tetapi dapat dijawab secara terbuka berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Desa Kertajadi. (dil)














Comment