Wartacianjurnews.com – Tiga tahun bukan waktu yang singkat bagi Pemerintah Desa Neglasari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, untuk terus mengontrak rumah warga demi menjalankan roda pemerintahan. Namun, hingga kini, kantor desa permanen yang semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat belum juga terwujud.
Ironisnya, selama masa tersebut, anggaran sekitar Rp45 juta diperkirakan telah terserap untuk membayar sewa rumah. Sementara itu, kepastian pembangunan kantor desa yang layak masih menjadi tanda tanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penyelesaian kebutuhan infrastruktur pemerintahan di tingkat desa. Sebab, kantor desa bukan sekadar bangunan, melainkan fasilitas dasar untuk memastikan pelayanan administrasi, koordinasi pemerintahan, hingga kebutuhan masyarakat berjalan secara optimal.
Kepala Desa Neglasari, Nasihin, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula pada akhir 2022. Saat itu, pemerintah desa bersama masyarakat telah merencanakan pembangunan kantor desa dengan mengandalkan Bantuan Provinsi (Banprov) sebesar Rp100 juta.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Bangunan kantor desa mengalami kerusakan serius. Saat hujan deras, bagian tengah bangunan dilaporkan patah sehingga rencana pembangunan terpaksa dihentikan.
Sejak saat itu, pemerintah desa harus mencari tempat alternatif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Rumah warga akhirnya disewa untuk dijadikan kantor sementara.
Persoalannya, solusi sementara tersebut telah berlangsung selama tiga tahun. Biaya sewa terus menjadi pengeluaran, sedangkan pembangunan kantor permanen belum memiliki kepastian realisasi.
“Sudah tiga tahun kami mengontrak rumah warga untuk menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat,” ujar Nasihin, Senin (12/10/2026)
Situasi ini semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah dan pihak terkait. Terlebih, rencana pembangunan kantor desa sebelumnya sudah pernah disusun dengan dukungan anggaran. Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pembahasan ulang, melainkan kejelasan mengenai status bangunan lama, kelanjutan rencana pembangunan, serta sumber pembiayaan yang memungkinkan proyek tersebut direalisasikan.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut usulan pembangunan Kantor Desa Neglasari. Apakah pembangunan akan dilanjutkan melalui anggaran daerah, bantuan provinsi, atau skema pembiayaan lainnya, harus disampaikan secara terbuka agar pemerintah desa dan masyarakat memiliki kepastian.
Di sisi lain, penggunaan anggaran sekitar Rp45 juta untuk biaya sewa selama tiga tahun juga menjadi gambaran bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Setiap tahun yang berlalu tanpa kepastian berpotensi memperpanjang kebutuhan biaya sewa, sementara masyarakat tetap menunggu tersedianya fasilitas pemerintahan yang memadai.
Tentu, pembangunan kantor desa tidak bisa dilepaskan dari kondisi kerusakan bangunan, ketersediaan anggaran, serta prosedur yang harus dipenuhi. Namun, kendala tersebut semestinya diikuti langkah penyelesaian yang terukur, bukan membuat persoalan terus menggantung tanpa kejelasan waktu.
Bagi warga Neglasari, kantor desa merupakan tempat mengurus dokumen kependudukan, menyampaikan aspirasi, serta memperoleh pelayanan pemerintahan. Karena itu, keberadaan kantor permanen yang layak merupakan kebutuhan mendasar, bukan sekadar keinginan membangun gedung baru.
Setelah tiga tahun berlalu dan sekitar Rp45 juta diperkirakan telah dikeluarkan untuk menyewa rumah warga, pertanyaan yang kini patut dijawab pemerintah daerah adalah, sampai kapan Desa Neglasari harus terus mengontrak rumah warga untuk menjalankan pemerintahan?
Masyarakat tidak cukup hanya disuguhi rencana. Mereka membutuhkan kepastian mengenai langkah konkret, dukungan anggaran, dan target waktu pembangunan agar persoalan kantor desa ini tidak terus menjadi pekerjaan rumah yang diwariskan dari tahun ke tahun. (dil).














Comment