Wartacianjurnews.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur mencabut Surat Edaran (SE) terkait pemberhentian Universal Health Coverage (UHC) dan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan tersebut diambil setelah ratusan masyarakat dan buruh menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (10/9/2026).
Massa sebelumnya menyampaikan keberatan atas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI. Setelah melakukan orasi di depan gedung DPRD, sejumlah perwakilan massa mengikuti audiensi bersama pihak legislatif dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Audiensi berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB. Koordinator aksi, Soni Farhan, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD dan Pemkab Cianjur, namun belum mendapatkan kejelasan sehingga kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi massa.

Menurut Soni, hasil audiensi kali ini menghasilkan keputusan Pemkab Cianjur untuk mencabut SE yang diterbitkan pada Agustus 2026. “Surat edaran terkait pemberhentian UHC dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI akhirnya dicabut,” ujar Soni.
Meski demikian, Soni menegaskan pihaknya masih akan mengawal kebijakan anggaran kesehatan. “Kita harus kawal agar di perubahan anggaran untuk kesehatan ditambah anggarannya, termasuk untuk APBD murni 2027,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur I Made Setiawan membenarkan pencabutan SE tersebut. Pemkab, kata dia, telah menerbitkan SE Nomor 400.7/3/2026 untuk mencabut SE Nomor 400.7/2/2026 tentang pemberhentian pelaksanaan UHC dan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan pemerintah daerah.
“Betul, SE yang lama sudah dicabut, diganti dengan SE yang baru,” kata I Made.
Namun, pencabutan SE tersebut tidak membuat sekitar 400 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI yang sebelumnya dinonaktifkan langsung kembali aktif. I Made menjelaskan pemerintah akan melakukan verifikasi untuk menentukan peserta yang memenuhi kriteria, termasuk warga tidak mampu dan pasien dengan penyakit yang membutuhkan proses pemulihan jangka panjang.
“Tidak langsung aktif kembali. Tapi diverifikasi lagi mana yang memang tidak mampu atau berpenyakit yang proses pemulihannya jangka panjang. Baru diaktifkan lagi,” ujarnya.
I Made menjelaskan penyesuaian dilakukan karena keterbatasan anggaran jaminan sosial. Untuk membiayai sekitar 800 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI daerah, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar setiap bulan, sementara anggaran yang tersedia saat ini sekitar Rp15 miliar per bulan.
“Untuk 800 ribu peserta itu butuh anggaran Rp30 miliar per bulan. Sedangkan anggaran yang tersedia saat ini hanya Rp15 miliar per bulan. Kalau memaksakan semua diaktifkan lagi, maka tidak akan cukup untuk membayar di tiga bulan terakhir. Makanya setelah SE kemarin dicabut, tetap akan dilakukan penyesuaian,” pungkasnya. (Ben)














Comment