Wartacianjurnews.com- Dugaan pelanggaran proyek revitalisasi SDN Bojong 2 Karangtengah berbuntung panjang.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur segera menelusuri dugaan penyimpangan pembangunan empat ruang kelas belajar itu.
“Terkait dugaan temuan proyek revitalisasi SDN Bojong 2 segera dicek and ricek (diperiksa),” tegas Kabid SD Disdikpora Cianjur Rifki Mohammad, Sabtu 29 Agustus 2026.
Rifki menyebut, pelaksanaan proyek revitalisasi ruang kelas secara aturan tidak boleh dikerjakan pihak ketiga.
“Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan sumberdaya/potensi lokal,” ujarnya.
Rifki menambahkan, peran Disdikpora Cianjur mengawasi, membina dan mengevaluasi proyek revitalisasi.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran, sekolah bakal dikenakan sanksi administrasi.
“Bisa dievaluasi pelaksanaan pembangunannya sesuai kewenangan Kemendikdasmen,” paparnya.
Kepala SDN Bojong 2 Nia Kurniasih membantah, proyek revitalisasi empat ruang belajar dikerjakan pihak ke 3.
“Pengerjaannya swakelola semua. Waktunya sampai 150 hari,” kata Nia
Nia juga menepis, kabar pekerja mayoritas merupakan warga luar.
“Yang kerja mayoritas warga sini sekitar 60 persen, yang dari luar sisanya, diambil karena kekurangan tenaga lokal,” pungkasnya. (NRS)














Comment