Wartacianjurnews.com- SDN Bojong 2 di Kecamatan Karangtengah diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan proyek revitalisasi sekolah.

Pengerjaan 4 ruang kelas belajar itu tidak dilakukan secara swakelola, namun dikerjakan oleh pihak ke 3.
Salah satu warga mengatakan, proyek revitalisasi SDN Bojong 2 tidak dilakukan secara swakelola lantaran tidak dilibatkan nya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Diketahui sekolah tersebut menerima anggaran senilai Rp2 Miliar 270 juta.
“Jadi tidak ada dilibatkan P2SP dalam proyek revitalisasi SDN Bojong 2. Memang benar pengerjaannya dilakukan pihak ke 3,” kata dia, Kamis 27 Agustus 2026.
Selain itu, mayoritas pekerja atau tukang bukan merupakan warga sekitar.
“Pekerja bangunan orang luar daerah Bojong – Gunteng, yang warga asli hanya ada 3 orang saja,” ujarnya
Kepala SDN Bojong 2 Nia Kurniasih membantah, proyek revitalisasi empat ruang belajar dikerjakan pihak ke 3.
“Pengerjaannya swakelola semua. Waktunya sampai 150 hari,” kata Nia
Nia juga menepis, kabar pekerja mayoritas merupakan warga luar.
“Yang kerja mayoritas warga sini sekitar 60 persen, yang dari luar sisanya, diambil karena kekurangan tenaga lokal,” pungkasnya. (NRS)














Comment