Wartacianjurnews.com- Kepala Desa Ciloto Cipanas, Marwan membantah, adanya surat izin pembangunan glamping di kawasan hutan lindung di Kampung Puncak RT 03/01.
Menurutnya, surat yang dipersoalkan warga merupakan izin melakukan pembersihan material longsor.
“Di surat itu bukan menyetujui, tetapi pembersihan puing,” kata dia, Kamis 27 Agustus 2026.
Dia menambahkan, surat tersebut juga belum ditandatangani.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak RT, RW, dan warga sekitar. Itu surat belum datang lagi dan belum ada tanda tangan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, warga khawatir keberadaan glamping akan merusakan ekosistem lingkungan.
“Kami dari dua dusun, 16 ke RT an khawatir pembangunan tempat wisata berpotensi menghilangkan sumber mata air dan memicu longsor,” kata Hendra, tokoh masyarakat.
Warga pun mempertanyakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah Desa Ciloto yang diduga tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
“Setahu kami tidak pernah ada sosialisasi. Malah muncul surat izin tidak keberatan dari pemerintah Desa Ciloto dengan nomor surat meskipun belum ditandatangani,” pungkasnya. (NRS)














Comment