Wartacianjurnews.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Unit usaha peternakan ayam yang diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan desa justru harus dihentikan setelah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari modal pembelian ayam yang mencapai sekitar Rp60 juta, BUMDes hanya mampu memperoleh hasil penjualan sekitar Rp40 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp20 juta yang harus ditanggung dari usaha tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan, perhitungan risiko, hingga pengawasan Pemerintah Desa Ciwalen terhadap usaha yang dikelola menggunakan aset dan modal BUMDes.
Direktur BUMDes Ciwalen, Tatep Hamdani, membenarkan bahwa usaha peternakan ayam tersebut dihentikan setelah menghadapi tekanan biaya produksi.
“Pakan naik, harga telur turun, produksi telur juga turun,” kata Tatep, Jumat (21/8/2026)
Menurutnya, kerugian yang terjadi terutama berasal dari unit usaha ayam. Sementara aset lain seperti kandang dan sejumlah fasilitas pendukung masih dapat diselamatkan dan dimanfaatkan untuk usaha berikutnya.
“Yang jelas yang rugi itu dari ayamnya saja. Aset yang lainnya masih bisa diselamatkan,” ujarnya.
BUMDes Ciwalen kini berencana mengalihkan usaha tersebut dari peternakan ayam ke peternakan bebek. Kandang dan fasilitas yang sudah tersedia akan kembali dimanfaatkan agar tidak menjadi aset mangkrak.
Namun, rencana tersebut justru menuntut BUMDes melakukan evaluasi secara serius. Pergantian jenis usaha tidak cukup hanya dengan memanfaatkan kandang yang sudah ada. BUMDes perlu memastikan perhitungan modal, biaya pakan, potensi produksi, harga jual, hingga risiko pasar benar-benar dilakukan sebelum kembali menggunakan modal desa.
Sebab, kerugian Rp20 juta bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut merupakan bagian dari modal usaha desa yang seharusnya dikelola secara profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kondisi ini juga menempatkan Pemerintah Desa Ciwalen dalam sorotan. Pemdes sebagai pihak yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pembinaan BUMDes dituntut tidak hanya menyerahkan pengelolaan usaha kepada pengurus, tetapi juga memastikan setiap unit usaha memiliki perencanaan bisnis yang rasional dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Ironisnya, ketika Wartacianjurnews.com mencoba meminta konfirmasi mengenai kerugian usaha peternakan ayam tersebut sekaligus langkah Pemdes dalam mengevaluasi pengelolaan BUMDes, Kepala Desa Ciwalen Dadang Sutisna tidak merespons.
Sikap tanpa tanggapan tersebut semakin menyisakan tanda tanya publik: sejauh mana Pemdes Ciwalen melakukan pengawasan terhadap BUMDes, bagaimana evaluasi atas kerugian Rp20 juta dilakukan, dan apa jaminannya agar pola serupa tidak kembali terjadi ketika usaha peternakan bebek dijalankan?
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana modal desa dikelola. Apalagi ketika sebuah unit usaha mengalami kerugian dan harus dihentikan, transparansi mengenai penyebab kegagalan, pertanggungjawaban pengelola, serta strategi penyelamatan aset menjadi bagian penting dari akuntabilitas BUMDes.
Rencana beralih ke usaha bebek boleh saja dilakukan. Namun, tanpa evaluasi terbuka dan perhitungan bisnis yang matang, pergantian usaha berisiko hanya menjadi perpindahan masalah dari ayam ke bebek. (dil)














Comment