Wartacianjurnews.com Cianjur – 469 bangunan kantor fasilitas pemerintah di Kabupaten Cianjur belum dilengkapi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu diungkapkan Jabatan Fungsional Tata Bangunan DPKP Kabupaten Cianjur Dede Kusnadi, Selasa (02/01/2024).
Dede mengatakan bangunan pendopo Cianjur termasuk salah satu kantor yang belum memiliki sertifikat laik fungsi.
“Kantor Inspektorat, Setda, Kantor Kecamatan, Kantor Desa sama sekali belum memiliki sertifikat laik fungsi,” kata Dede.
Menurut Dede, hanya dua kantor fasilitas pemerintah yang telah memiliki sertifikat laik fungsi yaitu kantor DPMPTSP dan RSUD Cianjur.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan, gedung memiliki sertifikat laik fungsi diwajibkan, sebagai syarat tercantum dalam UU Cipta kerja No 11 Tahun 2020, PP No 16 Tahun 2021, dan Perda Cianjur No 14 Tahun 2013.
“Ya memang di wajibkan harus ada SLF, aturannya kan sudah ada,” kata Superi.
Lanjut Superi, terlebih Kabupaten Cianjur merupakan daerah rawan gempa sehingga kantor itu betul-betul harus memiliki SlF.
“Cianjur memang saat ini rawan dengan gempa, kalo Gedung sudah mempunyai SLF itu kokoh karena sudah di analisa kerawanan gedung tersebut terhadap bencana” ujarnya
Ikbal
Comment