Wartacianjurnews.com – Data sementara penanganan dugaan keracunan pangan di wilayah kerja Puskesmas Warungkondang, Kabupaten Cianjur, yang mencatat sebanyak 97 orang terdampak, kini dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Cianjur.
Data tersebut tercantum dalam dokumen bertajuk “Laporan Sementara Keracunan Pangan Wilayah Kerja Puskesmas Warungkondang”. Dalam dokumen itu disebutkan kejadian berkaitan dengan SPPG Bunisari, Warungkondang #002, Yayasan Syarifah Garuda Berjaya.
Laporan mencatat, hingga pukul 20.00 WIB terdapat 97 orang yang terdata, terdiri dari 38 laki-laki dan 53 perempuan. Sebanyak 91 orang disebut mengalami gejala, sementara enam lainnya tidak bergejala.
Namun, keberadaan data tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena menurut Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Cianjur Rian Purwa Wiwitan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang disampaikan Puskesmas Warungkondang kepada DPRD terkait hasil investigasi dugaan keracunan tersebut.
“Kami dari kemarin sudah memantau, tetapi memang belum ada laporan resmi ke DPRD. Kami pun akan secepatnya melakukan pengecekan ke sana,” ujar Rian.
Rian mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Warungkondang. Dari informasi yang diterima DPRD, proses investigasi masih dilakukan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan sehingga jumlah korban maupun hasil pemeriksaan belum dapat dinyatakan sebagai data final.
Karena itu, munculnya angka korban hingga mencapai 97 orang dalam sebuah dokumen laporan sementara menjadi perhatian serius DPRD.
“Kalau memang itu betul data real atau yang dikeluarkan oleh Puskesmas, kami akan minta pertanggungjawabannya. Kalau memang datanya benar yang mereka keluarkan,” katanya.
Menurut Rian, DPRD juga akan memastikan dari mana data tersebut berasal dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penerbitannya.
“Apakah data itu memang betul-betul real dari Puskesmas atau memang ada oknum-oknum yang membuat data itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dokumen tersebut benar-benar diterbitkan oleh Puskesmas sebelum proses investigasi selesai, hal itu perlu dipertanyakan karena menyangkut validitas informasi publik dan penanganan kejadian yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
“Seharusnya menurut alur dan prosedur, Puskesmas tidak boleh mengeluarkan data sebelum investigasi dan laporan resminya dirilis keluar,” tegas Rian.
Rian bahkan menyebut kemungkinan adanya data yang tidak valid tidak dapat dikesampingkan sebelum pihaknya mendapatkan klarifikasi langsung dari Puskesmas Warungkondang.
“Bisa diduga seperti itu,” kata Rian saat ditanya mengenai kemungkinan adanya data fiktif.
Meski demikian, DPRD belum menyimpulkan bahwa data 97 korban tersebut merupakan data fiktif. Komisi 4 DPRD Kabupaten Cianjur akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan meminta penjelasan resmi kepada Puskesmas Warungkondang serta instansi terkait.
Di sisi lain, dokumen yang beredar mencantumkan kronologi bahwa laporan awal diterima Puskesmas Warungkondang pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah siswa mengalami keluhan seperti mual, muntah, diare, dan pusing.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa laporan diterima pada 7 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB dan berstatus laporan sementara.
Dengan adanya perbedaan antara dokumen data sementara yang mencantumkan 97 orang dengan pernyataan DPRD mengenai belum adanya laporan resmi, validitas data tersebut kini menjadi sorotan.
Komisi 4 DPRD Kabupaten Cianjur memastikan akan menelusuri sumber dokumen, mekanisme pendataan korban, serta pihak yang mengeluarkan data tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Puskesmas Warungkondang mengenai keabsahan dokumen dan angka 97 orang yang tercantum dalam laporan sementara tersebut. (dil)













Comment