Wartacianjurnews.com — Tokoh Publik sekaligus Advokat dan Ketua LBH Merah Putih, Cep Dedi Mulyadi, menyoroti keras penetapan Kepala Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Diansyah, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Menurut Cep Dedi, kasus tersebut menjadi pukulan serius bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum di negeri ini. Ketika pejabat yang memiliki kewenangan memberantas korupsi justru diduga terlibat, maka kepercayaan publik benar-benar dipertaruhkan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Meski demikian, Cep Dedi juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Kita tidak boleh menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun jika nanti terbukti bersalah, maka hukuman harus dijatuhkan seberat-beratnya,” tambahnya.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Febri Diansyah diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam keterangan tersebut, penyidik menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen perizinan pertambangan, bukti transaksi keuangan yang mencurigakan, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat tinggi di bidang pemberantasan korupsi. Banyak pihak menilai, perkara ini akan menjadi ujian bagi transparansi dan independensi penegakan hukum di Indonesia.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik pun kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan. (dil)













Comment