Wartacianjurnews.com- Aktivitas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur dibekukan Pemkab Cianjur.
Secara teknis penghentian kegiatan lembaga bertugas mengawasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak itu lantaran tidak diperpanjangnya Surat Keputusan (SK) pengurus.
Salah satu advokat mengaku, mengajukan izin nikah di bawah umur untuk kliennya ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cianjur.
“Kemarin saya mengurus pengajuan izin nikah di bawah umur ke dinas dan itu sudah beberapa kali,” kata dia, Senin 13 Juli 2026.
Dia menambahkan, peralihan pengurusan izin nikah di bawah umur itu lantaran dibekukannya KPAID Cianjur.
“Karena KPAID Cianjur nya sudah tidak ada,” kata dia.
Sementara itu Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian enggan berkomentar terlalu jauh soal pembekuan KPAID Cianjur.
“Hal itu bisa ditanyakan langsung ke KPAID,” kata dia. (NRS)













Comment