Kepala Dibenturkan hingga Tiga Jahitan, ASN Korban Dugaan KDRT Desak Polisi Percepat Penanganan

Wartacianjurnews.com – Dugaan KDRT yang dilaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial KY (46) di Kabupaten Cianjur masih bergulir di Satreskrim Polres Cianjur. Korban berharap proses hukum segera ditindaklanjuti setelah mengaku kembali mengalami dugaan kekerasan saat perkara sebelumnya masih dalam penanganan kepolisian.

Korban pertama kali melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan suaminya, SPR alias Acy, seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai sopir travel, pada 14 Juni 2026. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/1336/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2026, penyidik menyatakan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, KY mengaku kembali menjadi korban dugaan kekerasan. Akibat peristiwa itu, ia mengalami luka sobek di bagian pelipis hingga harus menjalani tiga jahitan.

“Kepala saya dibenturkan ke kaca etalase sampai kacanya pecah. Luka saya mendapat tiga jahitan,” ujar KY kepada Wartacianjurnews.com.

Korban menuturkan persoalan rumah tangganya bermula saat dirinya mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya. Menurutnya, sejak saat itu hubungan rumah tangga terus memburuk hingga keduanya telah berpisah tempat tinggal selama sekitar sembilan bulan.

“Saya sudah memberikan surat kuasa kepada Advokat Topan Nugraha, S.H., M.H. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Saya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menginginkan penyelesaian secara damai,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Advokat Topan Nugraha, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.

“Kami telah menerima surat kuasa dari korban untuk mendampingi dan mengawal seluruh proses hukum. Kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Klien kami menghendaki proses hukum berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Topan.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Idik 4 Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, S.H., memastikan laporan tersebut menjadi perhatian pihaknya. Ia menyatakan akan mengecek perkembangan penanganan perkara kepada penyidik setelah masa libur akhir pekan berakhir.

“Kami pasti atensi. Sabtu-Minggu libur dulu. Senin saya cek ke penyidiknya” ujar Ipda Encep saat dikonfirmasi Wartacianjurnews.com.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Cianjur. Sementara itu, Wartacianjurnews.com belum memperoleh keterangan dari pihak SPR terkait dugaan yang disampaikan korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Comment