Wartacianjurnews.com – Terduga pelaku begal yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor di Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur. Sebanyak empat orang diamankan, terdiri atas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dan satu orang dewasa.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban bersama teman-temannya sedang duduk di emperan sebuah toko ketika didatangi sekelompok orang yang datang menggunakan sekitar tiga sepeda motor.
“Kami telah mengamankan empat orang, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Korban bersama teman-temannya sedang duduk di emperan toko, kemudian didatangi segerombolan yang menggunakan sekitar tiga sepeda motor. Untuk jumlah pelaku secara pasti masih kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Fajri.
Saat mendatangi korban, para terduga pelaku diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Melihat hal itu, korban bersama teman-temannya memilih melarikan diri sehingga tidak mengalami luka.
AKP Fajri menjelaskan, hingga kini penyidik masih mendalami motif aksi tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, korban dan para terduga pelaku belum saling mengenal.
“Untuk motif masih kami dalami. Sementara berdasarkan pengakuan antara terlapor maupun pelapor, keduanya belum saling mengenal,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor milik korban yang sempat dirampas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para terduga pelaku. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami mengamankan dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor korban yang sempat diambil, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Pelaku lain masih dalam pencarian dan pemeriksaan masih terus berlangsung,” ucap AKP Fajri.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi karena sebagian yang dimintai keterangan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 47 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Ben)













Comment