Wartacianjurnews.com — Seorang pengacara berinisial G tengah menjalani sidang etik di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cianjur, setelah diduga melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi advokat.
Ketua Komisi Pengawas DPC Peradi Cianjur, Ronald Tampenawas SH, mengungkapkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan etik dan belum masuk ke ranah pidana.
“Ya, ada pelanggaran-pelanggaran etik di sini. Jadi ini kita belum ke pelanggaran hukum,” ujar Ronald, Selasa (30/6/2026)
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diadukan berkaitan dengan tindakan tidak patut seorang advokat terhadap kliennya sendiri. Inti laporan menyebutkan bahwa pengacara G diduga melakukan tindakan penyegelan atau penguncian rumah milik klien.
“Intinya yang diadukan itu adalah rumah digembok, dikunci. Bisa dikatakan seperti disandera,” tegasnya.
Ronald menjelaskan, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan milik pihak pengadu atau klien dari pengacara G. Tindakan penggembokan itu diduga dilakukan dengan alasan klien belum membayar fee atau honorarium jasa hukum.
“Rumah si pengadu digembok oleh G dengan alasan fee belum dibayar, sehingga rumah tersebut seperti dijadikan jaminan atau disandera,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik karena tidak mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang advokat.
Saat ini, Komisi Pengawas Peradi Cianjur masih mendalami kasus tersebut melalui proses sidang etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pengacara G terancam sanksi tegas.
“Jika pelanggarannya berat, bisa saja dinonaktifkan sebagai anggota Peradi,” pungkas Ronald.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap profesi advokat, yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika dalam membela kepentingan klien, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan, terlebih pengacara G sempat menjabat sebagai ketua KPAID Kabupaten Cianjur. (Redaksi)













Comment