Wartacianjurnews.com- Seorang ASN berstatus PPPK, SNH dilaporkan ke Polsek Karangtengah diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 juta.

Dalam menjalankan aksinya, SNH mengaku sebagai orang dekat Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.
Kuasa hukum korban, Andi, S.H mengatakan, dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2025 dengan modus pinjaman uang dengan iming-iming keuntungan sebesar 30%.
“Bukti transfer klien kami mencapai Rp150 juta, yang dikirimkan melalui tiga kali transaksi dalam satu hari,” kata Andi, Jumat 26 Juni 2026.
Pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan SNH, namun tidak membuahkan titik temu alias.
Dalam mediasi tersebut, SNH sempat menjanjikan menyicil dalam tenggat waktu selama dua bulan untuk melunasinya.
Sebagai jaminan, SNH menawarkan satu buah sertifikat tanah. Namun pihak korban menolaknya.
“Kami menolak jaminan tersebut. Keinginannya dikembalikan secara utuh,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, SNH diduga mencatut nama pejabat dan mengaku-aku sebagai orang terdekat Bupati Cianjur.
Andi menegaskan, pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polsek Karangtengah.
“Saat ini laporan sudah masuk dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian Polsek Karangtengah,” pungkasnya. (NRS)













Comment