Polres Cianjur Ungkap Kasus Biadab, Ayah Tiri Lecehkan lalu Habisi Nyawa Anak Tirinya

Wartacianjurnews.com – Polisi mengungkap kasus ayah tiri lecehkan anak yang berujung pada kematian seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan R (35), ayah tiri korban.

Korban berinisial SH (16) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Minggu (24/5/2026). Saat ditemukan, korban tergeletak dalam kondisi mulut berbusa dan darah keluar dari hidung.

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya langsung melakukan autopsi dan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. “Korban ditemukan meninggal di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan dari kerabatnya, kami langsung membawa korban untuk diautopsi dan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alexander, Jumat (29/5/2026).

Penyelidikan mengarah kepada R yang diketahui tidak berada di rumah setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.

“Kecurigaan muncul terhadap R karena yang bersangkutan tidak ada di rumah. Biasanya korban tinggal dengan ayah tirinya tersebut. Setelah dilakukan pencarian, kami akhirnya berhasil mengamankan R,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku menyerang korban saat sedang tertidur dengan menggunakan kabel pengisi daya telepon genggam. Penyidik juga menemukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban sebelum korban meninggal dunia.

“Berdasarkan pengakuannya, korban yang tengah tertidur ditindih dari arah belakang dan lehernya dijerat dengan kabel charger handphone. Setelah korban lemas, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ungkap Alexander.

Menurut polisi, pelaku diduga kembali menjerat leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari pengakuannya, pelaku ini sakit hati. Istri sekaligus ibu kandung dari korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain hingga meminta bercerai,” ujar Alexander.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ben)

Comment