Wartacianjurnews.com- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat mencatat piutang RSUD Cimacan mencapai Rp3,7 Miliar pada tahun 2024. Kemudian di tahun 2025 piutang semakin besar nominalnya.

Piutang tersebut berasal hutang pasien yang tidak membayar jasa pelayanan perawatan di rumah sakit plat merah itu.
Piutang itu pun mendapat sorotan tajam dan dipertanyakan Ariyanto aktivis dari Gerakan Aliansi Muda Cianjur (GAMC).
“Apa betul Rumah Sakit bisa rugi?, kalau BPJS, hampir tidak mungkin telat. Untuk pasien umum tahu sendiri minta diskon saja susahnya setengah mati,” kata Ariyanto, Minggu 24 Mei 2026.
Dia mendesak agar dilakukan audit khusus oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Audit saja, kalau memang benar rugi, berarti direkturnya tidak kompeten. Tidak punya solusi, tidak ada evaluasi sistem,” ujarnya.
Direktur RSUD Cimacan Dr. Cok Gd Agung Dharma Putra menjelaskan, terkait piutang RSUD Cimacan tahun 2024 sebesar Rp3,7 miliar, sebagian besar berasal dari pelayanan yang sudah diberikan, namun pembayarannya belum terselesaikan.
“Penambahan piutang pada tahun 2025 hanya sedikit, karena sudah tercover program UHC sehingga sangat membantu masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar secara jaminan umum,” kata dia.
Dia menambahkan, piutang tersebut tercatat sebagai hak tagihan rumah sakit, sehingga tidak otomatis menjadi kerugian BLUD.
Adapun pada tahun 2025, saat ini sedang dilakukan rekonsiliasi dan penertiban data agar lebih akurat.
“Evaluasi yang kami lakukan meliputi perbaikan sistem billing, pengetatan verifikasi klaim, penguatan penagihan, dan pengawasan internal agar tidak terjadi penumpukan piutang kembali,” pungkasnya. (NRS)













Comment