Wartacianjurnews.com – Aktivis yang tergabung dalam Cianjur Government Watch kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya, guna menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Cianjur tahun 2020–2024 yang dikenal dengan kasus “Jamaras Gate”.
Koordinator Cianjur Government Watch, Hadi Dzikri Nur, menyampaikan bahwa kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK merupakan tindak lanjut atas surat KPK RI Nomor R/2133/PM.00.00/30-35/04/2026 yang diterima pihaknya sekitar sepekan lalu.
Dalam agenda tersebut, pihaknya menyerahkan dokumen tambahan yang dinilai dapat memperkuat proses penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Cianjur.
“Kami datang untuk melengkapi dokumen tambahan agar membantu KPK mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikenal dengan Jamaras Gate,” ujar Hadi dalam keterangannya, Senin (20/4/2026)
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Cianjur yang menantikan kepastian hukum atas dugaan penyelewengan dana publik tersebut.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan perkembangan terbaru terkait Jamaras Agro Farm. Pada 14 April 2026, Pemerintah Daerah Cianjur disebut telah melakukan penindakan terhadap lokasi tersebut karena terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah terkait perizinan.
“Pemda juga saat ini melakukan pengawasan di wilayah tersebut sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang ditemukan,” katanya.
Informasi tersebut, lanjut Hadi, disampaikan kepada KPK sebagai bentuk dorongan moral agar lembaga antirasuah tersebut bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ia juga menyinggung tanggung jawab mantan Bupati Cianjur, yang disebut sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
Cianjur Government Watch berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjawab harapan masyarakat atas penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. (dil)














Comment